Banner Disway Award 2025

Bapenda Cianjur Sebut 126 Ribu SPPT Bayar PBB Selama Program Pembebasan Tunggakan dan Denda

Bapenda Cianjur Sebut 126 Ribu SPPT Bayar PBB Selama Program Pembebasan Tunggakan dan Denda

Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur di Jalan Pramuka.--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur mencatat sebanyak 126 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah melakukan pembayaran selama masa program pengurangan tunggakan dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlangsung sejak 17 hingga 31 Agustus 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 64 ribu SPPT tercatat berasal dari wajib pajak perorangan. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.

Kepala Bidang Penagihan Bapenda Cianjur, Samudra Wira Purnama, menyampaikan bahwa terjadi lonjakan signifikan dalam partisipasi masyarakat dibandingkan tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Bapenda Cianjur Gelar Monev PBB di Tingkat Kecamatan dan Desa

BACA JUGA:Bapenda Cianjur Terima Kunjungan Industri Mahasiswa Universitas Maju

BACA JUGA:Bapenda Cianjur Luncurkan Program Diskon 50 Persen BPHTB, Nilai Transaksi Juli 2025 Capai Rp6 Miliar

 “Tahun ini terjadi kenaikan signifikan sebesar 73,82 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Meskipun target triwulan ketiga kami sebesar 80 persen, kami tetap optimis target tersebut bisa tercapai,” ujarnya, Senin 8 September 2025. 

Menurutnya, antusiasme masyarakat terhadap program pembebasan tunggakan dan pokok PBB sangat tinggi. Program ini juga dinilai tepat sasaran karena membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Namun demikian, Samudra menambahkan bahwa wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran sebelum tanggal 17 Agustus 2025 dan masih memiliki tunggakan, belum bisa memanfaatkan program ini karena belum adanya ketetapan teknis untuk mengakomodasi kondisi tersebut.

Program pengurangan tunggakan dan denda PBB ini diharapkan tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak secara berkelanjutan.(*)

Sumber: