Bapenda Cianjur Tertibkan Ratusan Reklame Ilegal di 8 Kecamatan
Petugas Bapenda Cianjur menurunkan spanduk yang membentang di atas badan jalan raya. (Foto: Bapenda Cianjur)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Sebanyak 110 spanduk reklame ilegal atau tidak berizin ditertibkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur sepanjang September 2025. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan iklan rokok, sementara sisanya iklan produk minimarket yang dipasang tanpa izin resmi.
Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Cianjur, Samudra Wira Purnama, menjelaskan penertiban dilakukan di delapan kecamatan.
“Di wilayah timur, seperti Cikalongkulon, Mande, Ciranjang, Haurwangi, dan Sukaluyu, kami menertibkan 45 reklame. Sedangkan di wilayah tengah, meliputi Cianjur Kota, Cibeber, Karangtengah, dan Warungkondang, ada 65 reklame yang ditertibkan,” jelasnya, Minggu (28/9/2025).
Menurutnya, penertiban ini merupakan bagian dari upaya Bapenda untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha reklame dalam membayar pajak. Selain itu, kegiatan tersebut sekaligus menjadi edukasi agar pemasangan reklame tidak dilakukan sembarangan tanpa izin.
BACA JUGA:Langgar Aturan, Bapenda Cianjur Tertibkan 942 Reklame Selama Januari–Juni 2025
BACA JUGA:Ratusan Banner dan Spanduk Reklame Ditertibkan Bapenda Cianjur
“Dengan langkah ini, vendor nakal bisa ditekan dan kesadaran membayar pajak bisa semakin tumbuh,” ujarnya.
Ke depan, Bapenda Cianjur berencana menggandeng Satpol PP dan Damkar untuk memperkuat penertiban reklame tahunan, baik yang dipasang di papan billboard maupun di depan pertokoan. Bagi reklame yang belum membayar pajak, akan dipasang tanda khusus berupa kain penutup atau tulisan “belum lunas pajak”.
Samudra juga mengungkapkan, realisasi pajak reklame hingga triwulan III 2025 telah mencapai 88,02 persen atau Rp3,019 miliar dari target Rp3,4 miliar.
“Kami optimistis, dengan langkah penertiban ini, capaian penerimaan pajak reklame bisa tembus bahkan melampaui 100 persen,” tambahnya.(*)
Sumber:
