Banner Disway Award 2025

Kemenag Cianjur Bakal Resmikan Pasutri Siri Melalui Program Gas Nikah

Kemenag Cianjur Bakal Resmikan Pasutri Siri Melalui Program Gas Nikah

Kantor Kemenag Kabupaten Cianjur mulai menggencarkan pendataan dan pencatatan nikah siri melalui program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah). (Foto: CIANJUR EKSPRES/Mochamad Nursidin)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur mulai menggencarkan pendataan dan pencatatan pernikahan tidak resmi atau nikah siri melalui program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah). 

Program ini menyasar pasangan yang menikah tanpa pencatatan resmi negara, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2025.

Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Cianjur, Shalahudin Al-Ayubi, mengatakan, Gas Nikah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum keluarga dan ketertiban administrasi pernikahan. Salah satu sasarannya adalah pasangan nikah siri yang belum tercatat secara hukum.

"Gas Nikah adalah program nasional. Kita sedang menyusun tahapan-tahapan teknisnya. Kemarin baru saja mengikuti zoom meeting dengan Kanwil. Saat ini kita sedang melakukan pemetaan pasangan yang pernikahannya belum tercatat," kata Shalahudin kepada Cianjur Ekspres, Selasa 22 Juli 2025.

BACA JUGA:Warga Cianjur Masih Bingung Cara Bayar Tilang ETLE, Polisi: Konfirmasi Dulu

BACA JUGA:Rumah Semi Permanen di Cianjur Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Shalahudin menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Pengadilan Agama untuk mendukung pelaksanaan di lapangan. Salah satu metode pendataan adalah melalui data Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan status pernikahan tidak tercatat.

"Misalnya di KK ada pasangan tapi statusnya tidak tercatat sebagai suami istri, itu akan menjadi data awal kami. Dari Disdukcapil datanya akan kami sebar ke kecamatan dan diteruskan ke KUA untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Shalahudin menjelaskan, program ini tidak memiliki target kuantitatif,  semakin banyak pasangan nikah siri yng terdata dan bisa dicatatkan secara resmi, semakin baik. Pihak KUA bersama penyuluh, penghulu, serta pengurus DKM akan turun ke desa-desa untuk menjangkau warga.

"Termasuk pasangan nikah siri yang belum memiliki buku nikah, silakan melapor. Kita juga akan sediakan Google Form dan sosialisasi lewat link online agar warga lebih mudah mengakses layanan ini," jelasnya.

BACA JUGA:HMI Desak Kejari Cianjur Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJU, Jangan Ragu Tetapkan Tersangka

BACA JUGA:TP PKK Kabupaten Cianjur Rechecking Lomba 10 Program Pokok PKK

Dia menambahkan, Gas Nikah akan berlangsung hingga November 2025. Pencatatan nikah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status pernikahan, status anak, hak waris, hingga perwalian secara legal.

"Banyak kasus nikah siri berujung konflik. Misalnya, pasangan pertama punya buku nikah, yang kedua tidak. Saat terjadi kematian atau perceraian, muncul rebutan harta warisan, anak jadi korban. Ini yang ingin kita hindari," pungkasnya.

Sumber: