Apdesi Cianjur Sebut Aspirasi Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Disetujui dan Masuk Prolegnas
Ketua (kanan) dan Sekjen DPC Apdesi Kabupaten Cianjur (kiri) berfoto bersama. --
CIANJUR, CIANJUR EKSPRES - Asosiasi pemerintah desa seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Cianjur menyebut tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Indonesia akhirnya diterima dan masuk dalam Prolegnas.
Ketua DPC Apdesi Kabupaten Cianjur Beni Irawan mengatakan, tidak ada yang jadi berangkat perwakilan para Kades di Cianjur ke Jakarta untuk ikut menyuarakan aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa di seluruh Indonesia.
"Iya benar, aspirasi perpanjangan masa jabatan Kades akhirnya disetujui oleh anggota DPR RI," kata Beni saat ditemui di Kantor Desa Cirumput, Selasa (17/1).
Beni mengatakan, meski tidak ada perwakilan Kades yang berangkat ke Jakarta akan tetapi informasi diterimanya usulan masa jabatan oleh salah satu anggota DPR RI di Jakarta didapat dari salah satu pengurus DPP Apdesi pusat yang ada di Cianjur.
"Diterima disini bukan berarti sudah disahkan, akan tetapi aspirasi kami para Kades yang tergabung di Apdesi saat menyuarakan aspirasinya diterima dan disetujui oleh Anggota DPR RI yang menyambut orasi di Jakarta.
" Mudah-mudahan ini pertanda baik bagi para Kades kedepannya," ungkapnya.
Sementara itu Sekjen DPP Apdesi yang juga sebagai Kades Gelaranyar Kecamatan Pagelaran Jenal mengatakan, untuk kesempatan ini para Kades di Cianjur tidak jadi berangkat ke Jakarta untuk sama-sama menyuarakan bersama Kades diseluruh Indonesia.
"Dengan pertimbangan yang matang tentunya, bukan berarti kami tidak solid akan tetapi situasi dan kondisi di Cianjur pasca gempa sangat tidak mungkin untuk ditinggalkan," katanya.
Dia mengatakan, Apdesi Cianjur saat ini tengah fokus untuk membantu korban berbenah diri seperti bersih-bersih puing, pengiriman logistik bagi korban gempa.
"Adapun informasi yang saya terima masa jabatan Kades disetujui anggota DPR RI saya sangat bangga, artinya perjuangan kami Apdesi tidak sia-sia," pungkasnya.
Sumber: