Pemkab Cianjur Pastikan Tak Ada 'Cleansing' Guru Honorer, Sekda: Masih Sangat Dibutuhkan

Pemkab Cianjur Pastikan Tak Ada 'Cleansing' Guru Honorer, Sekda: Masih Sangat Dibutuhkan

Pemkab Cianjur memastikan tidak akan ada 'Cleansing' tenaga honorer baik guru maupun di dinas tehnis karena masih sangat dibutuhkan. (Foto: Rikzan RA/CIANJUR EKSPRES)--

"Sejak 20 Juli 2022 lalu, ada surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Pemkab Cianjur sudah ada larangan penerimaan non-ASN. Karena pemerintah pusat sedang menyelesaikan data tenaga honorer yang ada di database Badan Kepegawaian Negara (BKN)," jelasnya.

BACA JUGA:SMPN 3 Cipanas Cianjur Jaring Gaya Belajar Siswa

Pada 2024, Pemkab Cianjur akan mengangkat 4.000 honorer menjadi PPPK. 3.066 diantaranya adalah guru honorer, 500 honorer kesehatan, sisanya honorer di dinas teknis.

"Wacana di (pemerintah) pusat itu berencana mengangkat semuanya (honorer) sebagai PPPK. Nanti ada istilah tenaga honorer penuh waktu dan paruh waktu," ungkapnya.

Gaji PPPK golongan VII, VIII, VIII, lanjut Robi, ada di atas UMR atau sekitar Rp3 juta.

BACA JUGA:Bey Machmudin Tinjau Hari Ketiga MPLS di SMKN 1 Kota Bandung  

Jika PPPK jadi tenaga fungsional maka ditambah tunjangan fungsional dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sehingga take home pay bisa mencapai Rp7 juta.

Gaji honorer di Dinkes dan dinas teknis lainnya, tergantung pada jenjang pendidikannya. 

Bagi honorer jenjang S2, S1, dan D4 gajinya sebesar Rp2 juta, D3 dan D2 sebesar Rp1,8 juta, dan jenjang SMA sederajat sebesar Rp1,7 juta.

BACA JUGA:Tekankan Pengenalan Lingkungan, Disdikpora Cianjur Keluarkan SE MPLS

"Untuk honorer OB, sopir, satpam gajinya Rp1,5 juta," kata Robi.

95 persen tenaga honorer, merupakan lulusan S1 dan sisanya dari berbagai jenjang pendidikan.

Sementara untuk gaji guru honorer, tergantung dengan dana biaya operasional sekolah (BOS), sehingga gajinya bisa lebih kecil lagi.

BACA JUGA:Menpan RB-Mendikbudristek Bahas Penguatan Karier Tenaga Pendidik RI

"Kalau gaji guru honorer dibebankan pada anggaran Disdik, tidak akan mencukupi. Jadi dibebankan pada dana BOS, dan jumlahnya bervariasi," ungkapnya.

Sumber: