Kodim 0608/Cianjur Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Kodim 0608/Cianjur Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0608/Cianjur, Mayor Arm Nanda Supriyatna saat memberikan keterangan kepada wartawan di Makodim 0608/Cianjur terkait pengungkapan peredaran obat terlarang.(Foto: MOCH NURSIDIN/CIANJUR EKSPRES)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Komando Distrik Militer (Kodim) 0608/Cianjur berhasil mengungkap peredaran obat-obatan keras di Kampung Cimuncang, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon, Senin 12 Agustus 2024. 

Dua orang tersangka AF (18) dan B alias A (26) serta ribuan butir obat-obatan keras berhasil diamankan.

Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0608/Cianjur, Mayor Arm Nanda Supriyatna mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi anggota Unit Intel 0608 Kodim di Cianjur. 

"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB yang dipimpin oleh Komandan Unit Intel Kodim 0608 Cianjur Letda Inf Koharudin. Tim telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum masyarakat yang menjual obat terlarang," katanya kepada wartawan, di Makodim 0608/Cianjur, Senin 12 Agustus 2024, malam.

BACA JUGA:Jenazah Perempuan Ditemukan Membusuk di Rumah di Kecamatan Cibeber Cianjur, Diduga Meninggal Karena Sakit

BACA JUGA:Bentrok Antar Penonton Turnamen Sepak Bola di Kecamatan Cibeber Cianjur, Satu Orang Luka Serius

Dia mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 1.199 butir obat-obatan terlarang beserta barang bukti lainnya.

"Uang tunai sebanyak Rp2.043.500 juga diamankan, dua unit handphone, sebuah tas warna coklat, serta obat terlarang berjenis eximer sebanyak 396 butir, 644 butir tramadol, serta 159 butir trihexyphenidyl," paparnya.

Mayor Nanda menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan warga terkait adanya transaksi narkoba di sebuah bengkel milik salah satu pelaku. Mengetahui hal itu, anggota langsung melakukan penelusuran di wilayah tersebut.

"Saat ditelusuri, benar bahwa didapatkan adanya transaksi obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh AF (18) atas suruhan dari B alias A (26)," jelasnya.

BACA JUGA:Terjaring Razia, Delapan Tamu Tempat Hiburan Malam di Cianjur Positif Narkoba

BACA JUGA:BNN Sebut Dua Wilayah Perbatasan di Cianjur Rawan Peredaran Narkoba

Alhasil, kedua pelaku diamankan ke Markas Kodim 0608/Cianjur beserta barang buktinya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Diketahui keduanya merupakan warga sekitar di lokasi penangkapan.

"Lalu pukul 16.00 WIB dilaksanakan pengambilan keterangan terhadap kedua pelaku yang telah mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut," papar Mayor Nanda.

Sumber: