Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Cianjur Petakan 23 Indikator Potensi TPS Rawan
Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan--
10. 9 TPS memiliki riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara.
BACA JUGA:KPU Cianjur Mulai Distribusi Logistik Pilkada 2024
BACA JUGA:Cegah Pelanggaran di Masa Tenang, Bawaslu Cianjur Akan Lakukan Patroli Pengawasan
Tujuh Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi:
1. 5 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/pemilihan
2. 2 TPS memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS
3. 2 TPS di Lokasi Khusus
4. 2 TPS terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS
5. 2 TPS ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan atau Perangkat Desa melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu
6. 1 TPS petugas KPPS berkampanye untuk peserta Pemilu
7. 1 TPS memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu/pemilihan.
Strategi Pencegahan dan Pengawasan Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, diantaranya;
1. melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan
2. koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait
Sumber: