Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Cianjur Petakan 23 Indikator Potensi TPS Rawan
Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan--
3. sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat
4. kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
5. menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
BACA JUGA:Lesti Kejora Meriahkan Kampanye Akbar Wahyu-Ramzi di Lapang Prawatasari Cianjur
BACA JUGA:Panwaslu Pacet Cianjur Tekankan Pentingnya LHP Tepat Waktu
Rekomendasi
Berdasarkan pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS;
a. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas
b. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet
c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
Sumber: