Kepastian Kenaikan UMK Cianjur Menunggu Keputusan Gubernur Jabar

Kepastian Kenaikan UMK Cianjur Menunggu Keputusan Gubernur Jabar

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Endan Hamdani --

CIANJUR, CIANJUREKPSRES - Pemkab Cianjur telah menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Barat untuk kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur sebagaimana tuntutan buruh. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Endan Hamdani mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil keputusan Gubernur Jawa Barat. 

BACA JUGA:Penyaluran BLT BBM di Cianjur Sudah Capai 98,45 Persen

“Mengenai informasi keberlanjutannya kita masih menunggu,” kata dia kepada wartawan, Rabu (21/9).

Endan mengatakan, batas penetapan UMK terjadi di bulan November untuk realisasi di tahun berikutnya.

“Disana tersirat batas penetapan UMK itu setiap 30 November pada saat tahun belum berjalan. Contohnya untuk tahun 2023,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Kepala KCD Pendidikan Wilayah VI Jabar, Endang Susilastuti: Kalau Ditentukan Bukan Sumbangan Namanya

Diberitakan sebelumnya, Bupati Cianjur Herman Suherman akhirnya menandatangani surat usulan dari Aliansi Buruh Cianjur Bersatu (ABCB) yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di Pendopo Cianjur, pada Senin (29/9) kemarin menuntut salah satunya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Cianjur, Hendra Malik, mengatakan, hasil aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Buruh Cianjur Bersatu, meskipun tidak bisa bertemu secara langsung dengan Bupati Cianjur, Herman Suherman. 

BACA JUGA:Awasi Anak! Bocah di Indramayu Telan Kunci Gembok Hingga Bersarang di Lambung

Tapi menghasilkan sebuah surat atas tuntutan yang disampaikan ke Bupati Cianjur, yaitu tentang penolakan kenaikan harga BBM, penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, dan kenaikan UMK tahun 2023.

BACA JUGA: Viral Siswa SLB Dibully Remaja, Ridwan Kamil: Tidak Boleh Ada Bully di Lingkungan Kita

“Kami berharap surat yang dikeluarkan tersebut benar-benar dilaksanakan dan bukan hanya angin surga saja supaya peserta aksi membubarkan diri, tapi benar benar dilaksanakan, baik itu ke pemerintah provinsi ataupun pemerintah pusat,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Selasa (20/9). 

Sumber: