Mengenal Langkah-langkah Perlindungan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Apa itu pendidikan seks (Pixabay)--
CIANJUR, CIANJUREKSPRES- Korban kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) kerap alami trauma berkepanjangan yang memengaruhi fisik, psikis bahkan kehidupan sosial.
Komnas Perempuan telah merekomendasikan langkah perlindungan untuk korban dan pencegahan KSBE atau biasa disebut kekerasan digital agar tidak terjadi lagi.
BACA JUGA:Ditandai Pemukulan Gong, Pasar Rakyat Kadupandak Cianjur Resmi Dibuka, Ini Anggaran Revitalisasinya
Namun sebelum membahas langkah, ada baiknya kenali terlebih dahulu perilaku-perilaku yang tergolong dalam tindak pidana KSBE.
Setidaknya terdapat tiga perilaku yang tergolong tindak pidana KSBE yang tertuang dalam UU TPKS Pasal 14 ayat 1, yaitu:
BACA JUGA: Cek Disini! 6 Film Indonesia Tayang Bulan November 2022 di Bioskop
Melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar,
Mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual.
Melakukan penguntitan dan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi atau dokumen elektronik untuk tujuan seksual.
BACA JUGA:Bakal Diresmikan Besok, Ini Jenis Pelayanan di Mall Pelayanan Publik Mini Cibinong Cianjur
Sanksi pidana bagi setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana KSBE, yakni paling lama empat tahun penjara. Dan atau, hukuman denda maksimal sebesar Rp 200 juta. “Dengan dipidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta,” bunyi aturan dalam UU TPKS tersebut.
BACA JUGA:Cekas Manjur di Disdikpora Cianjur, Pimpinan dan Staf Cek Kesehatan
Lantas bagaimana jika kekerasan digital sudah terjadi pada korban?
Dlansir dari Antara News berikut langkah yang bisa dilakukan.
Sumber: disway.id/antaranews.com