Dana Tabungan Tak Bisa Dicairkan, Nasabah LKM Akhlakul Karimah Cianjur Lapor BPSK
Sejumlah nasabah atau masyarakat saat membuat laporan resmi terkait dana yang tidak dapat dicairkan di Kantor BPSK Kabupaten Cianjur, Selasa (4/11/2025). (Foto: BPSK Cianjur untuk Cianjur Ekspres)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur menerima sejumlah aduan masyarakat atau nasabah terkait permasalahan dana tabungan dan deposito yang tidak dapat dicairkan di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Akhlakul Karimah.
Wakil Ketua BPSK Kabupaten Cianjur, R. Adang Herry Pratidy, mengatakan, pihaknya tengah memproses laporan tersebut dan tengah menunggu kelengkapan data dari sekretariat BPSK.
“Baru enam orang yang melapor. Jumlah uang yang belum bisa ditarik dari LKM Akhlakul Karimah sekitar Rp1 miliar, baik dalam bentuk tabungan maupun deposito. Jika berkas sudah lengkap, minggu depan para pihak akan kami panggil untuk disidangkan di BPSK Cianjur,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Selasa (4/11/2025).
Dari laporan yang diterima, nilai deposito para korban bervariasi mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta, dengan total tujuh sertifikat deposito senilai Rp600 juta. Sementara nilai tabungan bervariasi dari Rp4,9 juta hingga Rp46 juta, dengan total empat buku tabungan senilai sekitar Rp342 juta.
BACA JUGA:BPSK Cianjur Akan Tindaklanjuti Laporan Nasabah LKM Akhlakul Karimah
BACA JUGA:LSM Prabhu Desak Pemkab Cianjur dan OJK Usut Dana Tertahan di LKM Akhlakul Karimah
“Berkas sudah dilengkapi dengan KTP, salinan sertifikat deposito, dan buku tabungan. Selanjutnya, kami akan memeriksa berkas tersebut. Jika lengkap, kami memanggil para pihak untuk didengar keterangannya,” ujar Adang.
Adang menjelaskan, penyelesaian sengketa di BPSK dapat dilakukan melalui konsiliasi, mediasi, atau arbitrasi, tergantung kesepakatan para pihak. Proses penyelesaian di BPSK wajib selesai maksimal 21 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 30 hari kerja sebagai toleransi.
Sebelumnya, sekitar 80 pedagang Pasar Induk Cianjur juga melaporkan tidak dapat mencairkan tabungan mereka di LKM Akhlakul Karimah dengan estimasi kerugian mencapai Rp1 miliar.
Dana tersebut merupakan tabungan usaha yang digunakan untuk membeli barang dagangan dan kebutuhan operasional. “Per 30 September sudah ada 80 pedagang yang melapor dengan data lengkap. Estimasi dana yang tidak bisa dicairkan mencapai Rp1 miliar, dan jumlah pengaduan kemungkinan akan terus bertambah,” kata Acep, salah satu perwakilan pedagang.
Sumber:
