P4AK Cianjur: Kasus Pembuangan Bayi Akibat Kurang Pengawasan Orang Tua

Kamis 10-10-2024,08:00 WIB
Reporter : Moch Nursidin
Editor : Dede Sandi Mulyadi

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Perkumpulan Pengacara Peduli Perempuan Anak dan Keluarga (P4AK) Kabupaten Cianjur menyayangkan adanya kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri di Kecamatan Haurwangi. P4AK menilai kasus itu terjadi akibat kurangnya pengawasan orang tua.

Ketua Harian P4AK, Lidya Indayani Umar mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan dengan adanya kasus tersebut. Pasalnya, dalam satu tahun ini sudah beberapa kali terjadi di Kabupaten Cianjur.

"Sementara dia yang melakukan pembuangan bayi, masih berumur 17 tahun berarti masih kategori anak. Nah kalau anak, seharusnya itu masih dalam pengawasan orangtuanya," katanya kepada Cianjur Ekspres, Rabu 9 Oktober 2024.

Menurut Lidya, kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh ibu kandungnya yang masih berusia 17 tahun, menandakan kurangnya pengawasan dan ketahanan keluarga.

BACA JUGA:Baru 427 Aset Bidang Tanah Bersertifikat, Pemkab Cianjur Targetkan Rampung 2028

BACA JUGA:DPPKBP3A Cianjur: Pencegahan Tindak Kekerasan Anak Menjadi Tanggung Jawab Bersama

"Ini sangat berbahaya. Mereka (pelaku) pikir dengan membuang bayi hasil hubungan di luar nikah tidak akan mendapat hukuman," ujarnya.

"Jadi memang sangat disesalkan, (kasus serupa) masih saja kerap terjadi, bahkan dilakukan akibat hubungan di luar nikah," tambahnya.

Meski demikian, Lidya mengungkapkan, bahwa kasus pembuangan bayi bukan hanya tanggungjawab orangtua si pelaku, melainkan tanggungjawab semua pihak. Oleh karenanya, perlu dilakukan pendampingan dan pembinaan terhadap si pelaku.

"Walaupun dalam sistem peradilan pidana anak mereka sudah boleh dikenakan pidana karena usianya sudah di atas 14 tahun, tapi tetap pembinaan itu harus ada," katanya. 

BACA JUGA:77 Korban Keracunan di Ciranjang Cianjur Diduga Akibat Bakteri Salmonella

BACA JUGA:Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Haurwangi

"Seperti dalam pasal 305 KUHP dan 308 KUHP, ini juntonya karena memang berhubungan. Anak (pelaku) tersebut tetap perlu mendapatkan pendampingan hukum dan pendampingan psikologi," tukasnya.

Kategori :