1. Menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses
2. Mengintegrasikan pemuihan, penanganan, dan pencegahan untuk mencegah kekerasan berlanjut
3. Mengahrmonisasikan UU ITE, UU Pornografi, dengan UU TPKS untuk memperkuat perlindungan dan pemulihan korban
4. Memperkuat sinkronisasi antara penerima laporan KSBE dan otoritas terkait
5.Menyediakan layanan khusus untuk kelompok rentan dengan penyesuaian khusus.
BACA JUGA: Cek Disini! 6 Film Indonesia Tayang Bulan November 2022 di Bioskop
Hak Korban
1. Hak atas penghapusan konten dalam kasus pidana dan perdata di dalam dan luar negeri
2. Hak atas pengaduan
3. Hak konsultasi kasus
4. Hak atas pencarian dan pengontakan platform atau situs untuk menghapus konten