Banner Disway Award 2025

40 Ribu Pekerja Rentan di Cianjur Bakal Dapat Jaminan Sosial Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

40 Ribu Pekerja Rentan di Cianjur Bakal Dapat Jaminan Sosial Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Denny Widya Lesmana.(Cianjur Ekspres/Herry Febriyanto) --

"Mudah-mudahan ini menambah juga yang sudah keluar masuk, cakupannya mudah-mudahan dengan penmabahan 40 ribu dan ASN Peduli bisa mendongkrak kurang lebih di angka 15 sampai 16 persen," tutur Imam.

Daerah Pertama di Jawa Barat

Sedangkan Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cianjur, Muhammad Zulfahmi, mengatakan, bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah daerah bersama DPRD dalam memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerja formal maupun informal di Kabupaten Cianjur.

“Perlindungan ketenagakerjaan bukan hanya menjadi kewajiban moral, tetapi juga merupakan wujud hadirnya negara untuk menjamin kesejahteraan dan keamanan sosial bagi para pekerja dan keluarganya,” kata Wakil Rakyat dari Fraksi Partai Golkar tersebut kepada wartawan.

“Dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat, Kabupaten Cianjur merupakan daerah yang pertama melahirkan Raperda ini,” ungkap Zulfahmi.

Selain Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur, Zulfahmi mengatakan, pihaknya juga sudah selesai membahas terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dimana Raperda tersebut meliputi perubahan nomenklatur dari semula Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP), menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Cianjur.

“Selain itu Raperda tersebut juga terkait pembentukan Dinas Pangan. Termasuk perubahan nomenklatur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi,” kata Zulfahmi.

Sumber: