Eks Komisioner KPU: Sistem Verifikasi Penting Dalam Menghitung Suara

Eks Komisioner KPU: Sistem Verifikasi Penting Dalam Menghitung Suara

Mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dalam diskusi yang membahas soal Sirekap di hotel Ashley Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (6/7/2024) (Foto: ANTARA)--

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Mantan komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay meminta KPU menjelaskan kekurangan dari aplikasi Sirekap yang mengakibatkan permasalahan dalam menghitung surat suara pada Pilpres 2024 lalu, yakni tidak adanya sistem verifikasi dalam aplikasi tersebut.

Menurut Hadar di Jakarta, Sabtu, seharusnya data yang dimasukkan Sirekap oleh KPPS dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) tidak langsung dimunculkan ke publik. Data tersebut harus diuji validitasnya agar jumlah suara sesuai dengan jumlah warga yang memilih.

Tidak hanya menguji jumlah suara, sistem verifikasi juga membantu petugas untuk memastikan data tambahan berupa foto dan persyaratan administrasi lainnya akurat.

BACA JUGA:Komisi II DPR Hormati Putusan DKPP RI Berhentikan Ketua KPU

"Seharusnya tidak langsung hasil bacaan sistem dipublikasikan. Jadi kalau ada yang keliru keliru itu harus ada ceknya dan kemudian harus dikoreksi. Ini yang menjadi faktor yang membuat Sirekap ini gagal," kata Hadar dalam dalam diskusi publik membahas Sirekap di Hotel Ashley Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.

Hadar yang juga sebagai Direktur Eksekutif Netgrit mengaku sudah memiliki konsep yang lebih matang yang seharusnya digunakan dalam proses rekapitulasi.

Dalam skema yang dia buat, data yang dikumpulkan di setiap TPS harus memasuki beberapa tahapan dari mulai sistem komputasi e-recap hingga petugas verifikasi yang menjadi lapisan paling terakhir.

BACA JUGA:KPU Cianjur Rekapitulasi Hasil PUSS dan PSU

Setelah data yang terkumpul telah akurat pasca melewati proses verifikasi, barulah data tersebut bisa diserahkan terlebih dahulu ke pihak partai politik bahak media massa.

Barulah setelahnya, lanjut Hadar, data tersebut bisa dipublikasikan ke masyarakat sebagai bentuk upaya transparansi penyelenggara pemilu.

Hadar berharap sistem verifikasi dalam aplikasi Sirekap bisa dipertimbangkan oleh KPU sebelum menggunakannya pada Pilkada 2024.

Sumber: antara