Pelantikan Anggota DPRD Cianjur Terpilih Periode 2024-2029 Belum Pasti
Gedung DPRD Kabupaten Cianjur--
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Cianjur terpilih periode 2024-2029 yang seharusnya dilaksanakan Senin 5 Agustus 2024 masih belum pasti.
Koordinator Teknis KPU Kabupaten Cianjur, Abdul Latif, mengatakan, pelantikan anggota DPRD terpilih merupakan kewenangan Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur.
“Itu mah sebenarnya ranah Setwan, tapi karena yang menjadi salah satu dasar pelantikan itu harus ada penetapan dari KPU kabupaten,” ujarnya, Minggu 4 Agustus 2024.
BACA JUGA:Dua ASN Maju di Pilkada Cianjur
Namun, setelah konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa barat, pihaknya tak bisa menetapkan karena KPU RI belum menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK soal gugatan lanjutan.
“12 Juli lalu kita sudah bersurat ke KPU Provinsi Jabar terkait akhir masa jabatan (AMJ) DPRD Kabupaten Cianjur, dan memohon arahan apa yang harus dilakukan ketika AMJ DPRD memang pada 5 Agustus sesuai dengan SK Bupati Cianjur yang kita terima,” kata Abdul Latif.
“Dan ternyata kita disuruh menunggu dulu sampai KPU RI terima BRPK. Apakah Cianjur dan daerah lain masuk dalam gugatan lanjutan atau tidak. Hal itu juga sudah kita sampaikan saat rapat di Bamus DPRD Kabupaten Cianjur,” sambungnya.
BACA JUGA:Pilkada Cianjur, BHSI Kukuhkan Tim Pemenangan, Herman Minta Tim Terus Bergerak di Akar Rumput
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muchamad Ridwan mengatakan, berdasarkan Pasal 367 angka 4 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
“Itu juga disebutkan dalam Pasal 27 angka 1 pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” kata Ridwan.
Ridwan juga menyebutkan, meskipun saat ini dia dan komisioner KPU Kabupaten Cianjur lainnya sedang menjalani orientasi tugas (ortug) di KPU RI, Jakarta Pusat selama sepekan, namun jika SK KPU RI soal penetapan terbit, dirinya akan langsung kembali ke Cianjur untuk pelantikan.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Tunggu Keputusan KIM Soal Pendampingnya di Pilgub Jawa Barat 2024
“Domain kita hanya penetapan saja sesuai dengan Pasal 13 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya.
Terpisah, Caleg pemenang Dapil 3 Kabupaten Cianjur dari Partai Gerindra, Hendry Juanda mengatakan, dari hasil rapat di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Cianjur pada Jumat, 2 Agustus 2024, jika pelantikan diundur sampai waktu yang belum ditetapkan.
“Karena ada keputusan KPU RI yang digugat oleh tujuh partai peserta Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itu terjadi di beberapa daerah seperti di DKI, Banten, Sumatera Utara, Papua, Maluku, dan beberapa daerah lain,” ungkap Hendry saat dihubungi pada Minggu 4 Agustus 2024.
BACA JUGA:Besok, Tim Pemenangan BHSI di Pilkada Cianjur Bakal Dikukuhkan
Karena pelantikan harus disertai dengan surat dinas dari KPU RI ke masing-masing KPU di provinsi maupun kabupaten/kota mengikuti jadwalnya masing-masing.
“Di Cianjur itu harusnya dilaksanakan pada 5 Agustus, ternyata ditunda karena gugatan tujuh partai itu. Infonya hampir seluruh daerah juga mengalami hal yang sama, karena MK pun belum memutuskan gugatan itu diterima atau tidak,” jelasnya.
“Jadi, dipastikan pelantikan bakal diundur sampai waktu yang belum ditentukan,” imbuh Hendry.
Pihaknya sebetulnya menginginkan ada kebijakan tersendiri bagi daerah yang tak terlibat sengketa.
BACA JUGA:Kenapa BHSi-Manjur 2024, H. Herman-H. Ibang?
“Kita berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan pada KPU RI untuk melantik anggota DPRD terpilih pada daerah yang tak ikut sengketa. Supaya tidak ada kekosongan di DPRD,” kata dia.
Sedangkan Sekretaris DPRD Kabupaten Cianjur, Pratama Nugraha Emmawan, mengatakan, bahwa belum ada pelantikan karena pihaknya belum menerima hasil sidang pleno KPU.
“Belum ada pelantikan, karena kita belum terima hasil sidang pleno KPU,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Minggu 4 Agustus 2024.
BACA JUGA:Ganjar Ramadhan Tegaskan Gerindra Tunggu Keputusan DPP Soal Calon yang Dimajukan di Pilkada Cianjur
Pratama pun memastikan tidak akan ada kekosongan karena Anggota DPRD Kabupaten Cianjur periode 2019-2024 berakhir jabatannya saat Anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
“Gak ada kekosongan karena berakhir setelah diucapkan sumpah/janji anggota dewan yang baru,” katanya.
Sumber: