Mengenal Ning Imaz, Hafidzah dan ahli Fikih yang Dihina Eko Kuntadhi
Mengenal Ning Imaz, Hafidzah dan ahli Fikih yang Dihina Eko Kuntadhi (Disway.id)--
JAKARTA, CIANJUREKSPRES.NET- Ustazah Imaz Fatimatuz Zahra atau Ning Imaz belakangan viral karena cuitan pegiat media sosial Eko Kuntadhi.
Berawal dari cuitan Eko Kuntadhi yang melontarkan kata-kata kasar pada seraya mengunggah potongan video Ning Imaz. Di dalam video yang diproduksi oleh NU Online itu, Ning Imaz sedang menjelaskan tentang tafsir Surat Ali Imran ayat 14.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Targetkan Masjid Raya Al-Jabbar Desember Bisa Dipakai Salat
Alhasil aksi Eko Kuntadhi tersebut menuai banyak kecaman terutama dari tokoh NU, hingga dirinya mengaku bersalah dan meminta maaf.
Lantas siapa sebenarnya Ning Imaz? Mengutip NU Online, berikut adalah sekilas mengenal sosok Ning Imaz.
Ning Imaz Fatimatuz Zahra atau yang karib disapa Ning Imaz merupakan putri dari Pengasuh Pondok Pesantren Putri Al Ihsan Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, pasangan KH Abdul Khaliq Ridwan dan Nyai Hj Eeng Sukaenah.
BACA JUGA:Pemkab Cianjur Alokasikan 2 Persen dari DAU dan DBH, Nilainya Rp8 M untuk Bansos Hingga Subsidi BBM
Dari garis keturunan, Ning Imaz sendiri merupakan cucu dari Syekh Ihsan Muhammad Dahlan Al-Jampasy pengarang kitab Siraj ath-Thalibin.
Ilmu dari sang ayah dan kakeknya itu mengantarkan Ning Imaz menjadi seorang penghafal Qur'an (hafidzah) dan ahli fiqih. Kecintaanya pada bidang fiqih ini terlihat sejak Ning Imaz duduk di bangku Tsanawiyah setingkat SMP.
Ia turut aktif dalam diskusi antarahli keilmuan Islam, utamanya fikih di lingkungan pesantren-pesantren yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU) atau biasa dikenal dengan forum bahtsul masail.
Ketekunannya dalam bidang fiqih juga membawa perempuan 25 tahun ini turut berdakwah membidik anak muda melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter.
Ning Imaz juga menjadi pengisi kajian tetap "Suara Muslimah" di kanal Youtube NU Online. Salah satu pembahasan yang pernah dimuat yakni soal suara perempuan yang sering dianggap aurat.
Dalam tayangan Youtube NU Online, Kamis 7 Juli 2022 Ning Imaz Fatimatuz Zahra mengatakan jika menghukumi kasidah artinya menghukumi suara perempuan, dalam konsep hukum fiqih bukanlah termasuk aurat. “Namun, dengan catatan, dalam penyampaian suara tersebut tidak dibuat-buat atau tidak sengaja untuk menggoda lawan jenis, ” ungkap Ning Imaz.
Sumber: disway.id