Langgar Aturan, Bapenda Cianjur Tertibkan 942 Reklame Selama Januari–Juni 2025
Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur di Jalan Pramuka.--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur menertibkan sebanyak 942 reklame yang melanggar aturan selama periode Januari hingga Juni 2025.
Penertiban dilakukan terhadap berbagai jenis reklame yang dipasang secara tidak sesuai ketentuan, seperti melintang di jalan, tidak memiliki stiker pajak, serta reklame yang sudah habis masa berlaku pajaknya.
Penertiban ini dilakukan di sejumlah kecamatan oleh petugas lapangan Bapenda sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dalam pemasangan media promosi sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap kewajibannya.
Kepala Seksi Penagihan dan Penertiban Bapenda Kabupaten Cianjur, Deni, mengatakan kegiatan ini bertujuan agar para wajib pajak, terutama pelaku usaha, tidak asal dalam memasang banner atau reklame serta lebih tertib dalam administrasi pembayaran pajak.
BACA JUGA:Bupati Cianjur Minta Ketua PGRI Baru Bekerja Sesuai Harapan
BACA JUGA:KONI Cianjur Siapkan Strategi Jelang Porprov 2026
“Bagi perusahaan yang sudah membayar pajak namun reklamenya tetap ditertibkan karena melanggar aturan pemasangan, bannernya bisa diambil kembali di Kantor Bapenda,” kata Deni kepada wartawan, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Deni menegaskan bahwa pajak daerah, termasuk dari sektor reklame, berperan penting dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Cianjur.
“Kami mengingatkan, pajak dari warga Cianjur adalah untuk pembangunan Cianjur. Maka hayu kita tertib bayar pajak, lunasi kewajiban, dan awasi penggunaannya. Bapenda hadir untuk melayani warga,” ujarnya.
Penertiban ini sekaligus menjadi edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar menaati peraturan yang berlaku serta aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak secara tertib dan tepat waktu.
Sumber:
