Banner Disway Award 2025

Sepanjang Tahun 2025, Belasan Pasangan Suami Istri di Cianjur Batal Bercerai

Sepanjang Tahun 2025, Belasan Pasangan Suami Istri di Cianjur Batal Bercerai

Ilustrasi-batal bercerai. (Foto: Pixabay)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pengadilan Agama (PA) Cianjur berhasil melakukan mediasi terhadap gugatan perceraian yang diajukan pasangan suami atau istri. Pasangan yang semula 'keukeuh' bercerai akhirnya bisa kembali rujuk dan hidup bersama dalam keluarga. 

Humas Pengadilan Agama Cianjur, Ahmad Yani mengatakan, sepanjang tahun 2025 hingga April telah berhasil melakukan mediasi kasus gugatan perceraian sebanyak 32 kasus. 

Dari jumlah tersebut, dari 16 mediasi berhasil dengan kesepakatan dan 16 mediasi berhasil dengan sebagian. 

"Mediasi ini bertujuan untuk merukunkan kembali pasangan dan mencapai kesepakatan damai, sehingga perceraian dapat dihindari. Ini salah satu bagian dari proses di pengadilan. Kalau terjadi kesepakatan kedua belah pihak itu lebih baik sehingga tidak sampai pada proses perpisahan dan bisa kembali," kata Ahmad Yani. 

BACA JUGA:Pemkab Cianjur Mulai Terapkan Jam Malam Bagi Pelajar

BACA JUGA:Ini Kata BPBD Cianjur Soal Relokasi Warga Korban Bencana Pergerakan Tanah di Desa Waringinsari Takokak

Mediasi dapat mengurangi beban kerja pengadilan karena banyak perkara yang dapat diselesaikan tanpa perlu proses persidangan. Selain itu juga memberikan kesempatan bagi pasangan untuk memperbaiki hubungan dan menemukan solusi yang konstruktif. 

"Mediasi menekankan pada penyelesaian masalah secara damai dan menjauhi potensi perpecahan yang lebih besar," katanya. 

Pada tahun 2024, PA Cianjur telah berhasil melakukan mediasi terhadap pasangan suami istri yang melakukan proses perceraian sebanyak 82 perkara. 

Dari jumlah tersebut, 10 perkara berhasil dengan kesepakatan, 10 perkara berhasil dengan pencabutan dan 66 perkara berhasil dengan sebagian. 

BACA JUGA:Sempat Terputus Diterjang Banjir, Jembatan Ciembe Karangtengah Cianjur Kembali Berdiri

BACA JUGA:Ditanya 100 Hari Kerja, Bupati Cianjur: Masyarakat Aja Langsung yang Nilai

"Kita harapkan perkara yang masuk ke PA tahun ini bisa dilakukan mediasi dengan hasil yang lebih baik lagi," katanya. 

Ia juga menegaskan, faktor utama terjadinya gugatan ke pengadilan yang menyebabkan terjadinya perceraian bagi pasangan suami istri akibat faktor ekonomi

Sumber: