BMPS dan Organisasi Sekolah/Madrasah Swasta di Kabupaten Cianjur Tolak Kepgub Jabar
Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BPMS) dan organisasi sekolah serta madrasah di Kabupaten Cianjur melakukan audiensi dengan Komisi IV dan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kabupaten Cianjur, kemarin (8/7/2025). (Foto: CIANJUR EKSPRES/Herry Febriyanto)--
Lalu poin pernyataan sikap terakhir, Toha mengatakan, pihaknya menuntut kepada DPRD mengenai penanganan anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Cianjur.
"Bagaimana kita bisa duduk bareng dari pemerintah dan lembaga-lembaga (pendidikan,red) swasta untuk memikirkan bagaimana penanganan ATS ini. Kita sudah sampaikan kepada DPRD dan eksekutif, angka anak tidak sekolah di Kabupaten Cianjur data pusdatin per hari ini (kemarin,red) masih di angka 46.000 lebih. Terdiri dari drop out, lulus tidak melanjutkan dan belum pernah sekolah," katanya.
BACA JUGA:Harga Beras di Cianjur Naik, Pedagang: Ini Bukan Faktor Cuaca atau Gagal Panen
BACA JUGA:Omzet Penjualan Perlengkapan Sekolah di Cianjur Naik Tiga Kali Lipat
Intinya tegas Toha, langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Cianjur sebenarnya bisa berjalan seiring dan tidak menjadi hiruk pikuk seperti yang terjadi di seluruh Jawa Barat.
"Kita bisa duduk bareng satu meja, bagaimana penanganan angka tidak sekolah, bagaimana penanganan anak putus sekolah, dan juga lainnya dengan berkaitan dengan aspek pendidikan di Kabupaten Cianjur," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Diki Ismail, mengungkapkan, bahwa dua poin pernyataan sikap yang disampaikan dalam audiensi tersebut yakni terkait jangan ada dikotomi antara sekolah negeri dan swasta, serta angka anak tidak sekolah sudah dijawab dalam audiensi sebelumnya.
"Ini menjadi kewajiban kita bersama, keberpihakan pemerintah daerah terkait dengan lembaga pendidikan swasta di Kabupaten Cianjur. Terkait dengan angka anak tidak sekolah sebagai dasar masukan, kami menerima untuk dimasukkan dalam Pansus RPJMD dan itu sudah masuk sesuai dengan apa yang disampaikan," katanya kepada wartawan.
BACA JUGA:DPRD Cianjur Siap Advokasi Petani Ikan Cirata Terkait Pernyataan Menteri KKP
BACA JUGA:Petani Ikan Waduk Cirata Tuntut Menteri KKP Cabut Pernyataan Terkait Kandungan Merkuri
Tinggal kata Diki mengenai poin ketiga dan keempat pernyataan sikap terkait rombel serta jam belajar.
"Kami sudah bersepakat untuk mendiskusikan lagi dan mengundang KCD (kantor cabang dinas) karena bagaimanapun ini kebijakan provinsi yang sudah dikeluarkan Gubernur Jawa Barat terkait jumlah siswa per rombel," ucapnya.
Intinya, tegas Diki, Komisi IV menilai bahwa yayasan ataupun sekolah swasta juga menjadi bagian penting memajukan pendidikan di Kabupaten Cianjur.
"Secara teknis bagaimana komunikasi antara negeri dan swasta. Disinikan ada dinas pendidikan Cianjur yang menangani terkait dengan kebijakan kabupaten, dan ada juga KCD di Cianjur. Sebetulnya tinggal komunikasi," pungkasnya.
Sumber:
